Biaya MDR Tidak Lagi 0%, Bank Indonesia Tetapkan Tarif MDR 0,3%

Kategori
indibizPAY
Dipublish Pada
July 12, 2023
Biaya MDR Tidak Lagi 0%, Bank Indonesia Tetapkan Tarif MDR 0,3%

Apa itu MDR?

MDR atau Merchant Discount Rate adalah biaya yang dikenakan kepada merchant atau pedagang oleh bank atau penyedia layanan pembayaran untuk setiap transaksi yang menggunakan uang elektronik atau QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Biaya ini merupakan kompensasi bagi bank atau penyedia layanan pembayaran atas biaya operasional, infrastruktur, dan risiko yang ditanggung dalam menyediakan layanan pembayaran non tunai.

MDR QRIS kini menjadi 0,3%
Sumber: indibizPAY

Mengapa Bank Indonesia Menetapkan Tarif MDR 0,3%?

Sebelumnya, hingga 30 Juni 2023, Bank Indonesia memberlakukan kebijakan biaya MDR QRIS sebesar 0% atau gratis untuk semua merchant. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan QRIS sebagai salah satu instrumen pembayaran non tunai yang mudah, cepat, aman, dan efisien.

Namun, mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia resmi memberlakukan biaya MDR QRIS sebesar 0,3% untuk semua merchant, kecuali transaksi bansos, pajak, paspor, dan donasi (nirlaba) yang tetap gratis. Alasan Bank Indonesia mengubah kebijakan ini adalah sebagai berikut:

  • Memberikan insentif kepada bank atau penyedia layanan pembayaran agar terus mengembangkan infrastruktur, layanan, dan inovasi QRIS di seluruh Indonesia.
  • Menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, terutama untuk menutupi biaya yang timbul.
  • Menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil antara bank atau penyedia layanan pembayaran dalam menyediakan QRIS.
  • Menjaga keseimbangan antara kepentingan merchant, konsumen, dan bank atau penyedia layanan pembayaran dalam menggunakan QRIS.

Bagaimana Besaran MDR Sesuai Kategorinya?

Bank Indonesia menetapkan besaran MDR QRIS sesuai dengan kategori merchant. Berikut adalah tabel besaran MDR QRIS sesuai kategorinya:

Sumber: indibizPAY

Contoh Jenis Merchant Berdasarkan Kategorinya

  1. Usaha Mikro (UMl) dengan pendapatan < 15 juta/ bulan, contohnya seperti industri rumahan, pedagang asongan, toko kelontong, warung makan, dan sejenisnya.
  2. Usaha Kecil (UKE) dengan pendapatan 15 - 25 juta/ bulan, contohnya seperti salon kecantikan, bengkel motor, coffee shop, kafe, toko online, dan sejenisnya.
  3. Usaha Menengah (UME) dengan pendapatan 25 - 50 juta/ bulan, contohnya seperti restoran, supermarket lokal, hotel bintang tiga, klinik dan sejenisnya.
  4. Usaha Besar (UBE) dengan pendapatan > 50 juta/ bulan, contohnya pabrik, perusahaan asuransi, hotel bintang lima, perbankan, pertambangan, konstruksi, dan sejenisnya.
  5. Pendidikan contohnya seperti sekolah dasar, menengah, ataupun tinggi; kursus bahasa, komputer, musik, dan sejenisnya.
  6. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) contohnya seperti SPBU Pertamina, Shell, Total, dan sejenisnya.
  7. Badan Layanan Umum (BLU) contohnya seperti, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Perpustakaan Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan sejenisnya.
  8. Public Service Obligation (PSO) contohnya seperti subsidi BBM jenis solar dan minyak tanah, subsidi angkutan umum massal (Transjakarta), dan sebagainya.
  9. Government to People (G2P) contohnya seperti Bantuan Sosial (Bansos).
  10. People to Government (P2G) contohnya seperti pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba).

Apa Dampaknya Bagi Merchant dan Konsumen?

Dengan adanya biaya MDR QRIS sebesar 0,3%, merchant diharapkan dapat menikmati manfaat dari penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran non tunai yang praktis dan efektif. Selain itu, merchant juga dapat meningkatkan omzetnya dengan menjangkau konsumen yang lebih luas dan loyal.

Sementara bagi konsumen, biaya MDR QRIS tidak boleh dibebankan oleh merchant. Hal ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang melarang merchant untuk menaikkan harga produk atau layanan akibat adanya biaya MDR QRIS. Jika konsumen menemukan adanya merchant yang melakukan hal tersebut, konsumen dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia atau otoritas terkait.

Dengan demikian, konsumen tetap dapat menikmati kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi dengan QRIS tanpa harus membayar biaya tambahan. Konsumen juga dapat memanfaatkan berbagai promo dan diskon yang ditawarkan oleh bank atau penyedia layanan pembayaran yang bekerja sama dengan QRIS.