Dalam dunia bisnis, terdapat dua bentuk umum yang sering ditemui, yaitu bisnis perseorangan dan badan usaha. Apa perbedaan dan kriteria dari kedua bentuk usaha ini? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Bisnis perseorangan adalah usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja. Pemilik bisnis ini bertanggung jawab penuh atas segala aspek usahanya, mulai dari modal, manajemen, produksi, pemasaran, hingga resiko. Selain itu, berhak mendapatkan seluruh keuntungan yang dihasilkan tanpa harus membaginya dengan pihak lain.
Jenis usaha ini biasanya berskala mikro atau kecil, memiliki modal yang terbatas, menggunakan teknologi yang sederhana, memproduksi barang atau jasa yang tidak terlalu banyak atau variatif, dan mempekerjakan tenaga kerja yang sedikit. Contohnya seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, penjahit, warung makan, toko kelontong, toko kelontong Pak Budi, Warung Jaya Baru, Bakso Pak Joko dan sebagainya.
Badan usaha adalah organisasi yang dibentuk oleh satu orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan usaha yang terorganisir dan profesional. Selain itu, memiliki identitas hukum yang berbeda dari pemilik atau anggotanya. Badan usaha juga memiliki hak dan kewajiban sendiri sebagai subjek hukum dalam melakukan transaksi bisnis.
Badan usaha biasanya berskala menengah atau besar, memiliki modal yang cukup atau besar, menggunakan teknologi yang canggih, memproduksi barang atau jasa yang banyak atau variatif, dan mempekerjakan tenaga kerja yang banyak. Contoh badan usaha adalah perusahaan perseroan terbatas (PT CDE, perusahaan perseroan terbatas yang bergerak di bidang manufaktur), koperasi (koperasi XYZ, koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam), yayasan (Yayasan Pendidikan Indonesia, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan sebagainya.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui beberapa perbedaan antara bisnis perseorangan dan badan usaha, antaranya sebagai berikut:
Selain mengetahui perbedaannya, kita juga perlu mengetahui kriteria dari masing-masing bentuk usaha tersebut. Berikut adalah beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan jenis bisnis Kamu:
Bisnis perseorangan tidak memiliki identitas hukum yang berbeda dari pemiliknya dan tidak diatur oleh undang-undang khusus, sedangkan badan usaha memiliki identitas hukum yang berbeda dari pemilik atau anggotanya dan diatur oleh undang-undang sesuai dengan jenisnya.
Bisnis perseorangan memiliki sistem administrasi yang sederhana, tidak terpisah dari keuangan pribadi pemiliknya dan tidak perlu membuat laporan keuangan secara berkala, sedangkan badan usaha memiliki sistem administrasi yang kompleks, terpisah dari keuangan pribadi pemilik atau anggotanya dan perlu membuat laporan keuangan secara berkala.
Bisnis perseorangan dikenakan pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif progresif dan tidak perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN), sedangkan badan usaha dikenakan pajak penghasilan badan sesuai dengan tarif flat dan perlu membayar PPN.
Nah, berikut perbedaan dan kriteria bisnis perseorangan dan berbadan usaha yang ada di Indonesia. Bisnismu termasuk kategori yang mana nih, sobat Indibiz?